eko fitriyono
33414461
Pengertian PKn
Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus.
Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic
yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir
kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu
PendidikanKewarganegaraan.Pelajaran Civics atau kewarganegaraan telah dikenal
di Indonesia sejakzaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde. Pelajaran ini
padahakikatnya untuk kepentingan penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikandi
sekolah guru.Selanjutnya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah
wajibyang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi.
PendidikanKewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan
matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK
Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum
Mata KuliahPengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
PerguruanTinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah
PendidikanKewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen
Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata
KuliahPengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut Pasha (2002:12)
pengertian Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan materi perkuliahan yang
menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara
dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara,
serta pendidikanbela negara. Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan
adalahpendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi
danpendidikan HAM. Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwaPendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuanuntuk mempersiapkan
warga masyarakat berpikir kritis dan bertindakdemokratis.Berbeda dengan
pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kegiatanyang meliputi seluruh program
sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatanmengajar yang dapat menumbuhkan
hidup dan perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis. Sedangkan,
menurut Civitas Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic
Education atau PendidikanKewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup
pemahaman dasartentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang
rule of law ,HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis,
pengembanganbudaya demokrasi dan perdamaian.Dikemukakan oleh Puskur dalam
Depdiknas (2003:2) bahwaKewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran
yang memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi agama,
sosio-kultural, bahasa,usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara Indonesia
yang cerdas,terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD
1945.Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PendidikanKewarganegaraan
adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan
tinggi yang berisi program pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah
kebangsaan, pendidikan bela negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan
negara, demokrasi, HAM,penegakan rule of law, dan masyarakat madani.
A. Latar Belakang PKn
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu
bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana
terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada
saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan
zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai terseabut makin lama
makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu
adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus
menyatu dalam setiap warga negara agar setiap warga negara tahu hak dan
kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya
pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu
negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya
Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan,
menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Adapun landasan hukum yaitu sebagai
berikut:
UUD 1945
· Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan
yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
· Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
· Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang
tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
(Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan
tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya
pendidikan tinggi.
· UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan
pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982
No. 51 TLN 3234
· Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
· Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
KEP/002/II/1985
1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
C.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No.
267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
D.Pengertian Bangsa Dan Negara
a.Pengertian
Bangsa adalah orang yang memiliki
kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita
untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu
bersatu.
Negara adalah suatu kelompok orang yang
mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga
Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut.
Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan
memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
b.Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi
pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara
mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang
berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak
agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu
agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara
mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga
Negara :
1. Kita sebagai warga Negara harus
mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat
menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus
menghargai hak orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus
wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus
mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai
kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus
membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga
Negara Indonesia yang cerdas.
c.Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Hak
dan kewajiban mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999 sebagai
berikut :
A. Hak Mahasiswa :
1. Menggunakan kebebasan akademik secara
bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan
susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya
dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
3. Memanfaatkan fasilitas perguruan
tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
4. Mendapatkan bimbingan dari dosen yang
bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
5. Memperoleh layanan informasi yang
berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari
jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
7. Memperoleh layanan kesejahteraan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan
tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaaan untuk mengurus dan mengatur
kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
9. Pindah ke perguruan tinggi lain atau
program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan
memungkinkan.
10. Ikut serta dalam organisasi mahasiswa
pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
B.
Kewajiban Mahasiswa :
1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan
yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
2. Ikut memelihara sarana dan prasarana
serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi
dan atau kesenian.
5. Menjaga kewibawaan dan nama baik
perguruan tinggi yang bersangkutan.
6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
Sumber
: