PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik mungkin sesuatu hal yang sudah
tidak asing lagi di dengar oleh masyarakat luas. Dalam pemerintahan pun politik
diikutcampurkan dalam organisasi pemerintahan. Kata politik berasal dari bahasa
yunani yaitu Polistaia,polis mempunyai arti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (Negara) sedangkan taia mempunyai
arti urusan. Politik juga merupakan hal – hal yang mengenai proses penentuan
tujuan negara dan cara mewujudkannya. Politik juga membicarakan mengenai hal
yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum
dan distribusi kekuasaan.
Strategi nasional juga
merupakan langkah – langkah atau metode yang akan di capai oleh suatu negara.
Startegi berasal dari bahasa yunani yaitustrategia yang mempunyai
arti seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Pada saat
ini strategi digunakan dalam bermacam – macam kebutuhan. Dalam arti umum,
strategi mempunyai arti cara atau langkah – langkah untuk mendapatkan
kemenangan atau pencapaian suatu tujuan. Strategi nasional yaitu cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai suatu tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen
nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi
bangsa Indonesia.
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak
menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik
yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa,
kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan
dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam
Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan
oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti
yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah –
masalah besar.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat
diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang
utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana
program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah
terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing – masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat !
maupun II.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan
etika.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara
Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional sesuai
dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen nasional
pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan
istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai
suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber
dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
OTONOMI DAERAH
Istilah otonomi daerah berasal dari
bahasa yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang
berarti undang – undang atau peraturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Menurut
Benyamin Hoesein (1993), otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk
rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar
pemerintah pusat.
Dalam undang – undang
nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah
pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari
pemerintahan diatasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan
nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai
perlimpahan kewenangan dan pelaksanan kewajiban, juga terutama kemampuan
menggali sumber pembiayaan sendiri.
IMPLEMENTASI POLSTRANAS
Implementasi politik strategi nasional
di bidang politik :
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan NKRI yang bertumpu pada
pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang
diatur dalam undang – undang.
b. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,
dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan
bangsa.
c. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga – lembaga tinggi lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat jelas antara lembaga
ekeskutif, legislative dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat,
demokratis, terbuka dan adil.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara
efektif terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan meningkatkan efektivitas.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara Indonesia harus
memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2. Semangat kekeuargaan yang berisikan kebersamaan, kesatuan dan persatuan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bertumpu pada
kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran sehingga pemerintah / Negara diwajibkan menegakkan dan menjamin
kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja
yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai – nilai agama dan nilai – nilai luhur
budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara di kalangan
global.
Apabila
penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki ketujuh unsure tersebut, maka
keberhasilan polstranas akan terwujud dalam rangka mencapai cita – cita dan
tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing –
masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela Negara dalam rangka
mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
SUMBER REFERENSI:
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html